Komite Remunerasi dan Nominasi adalah organ yang diangkat oleh Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan.
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk guna memenuhi:
serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi & Nominasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.B.001-KOM/02/2016 tanggal 10 Februari 2016 sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi mengatur hal-hal yang meliputi: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Organisasi, Etika Kerja, Tugas, Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab, Waktu Kerja/Kehadiran, Pembagian Kerja, Rapat dan Pengambilan Keputusan, Laporan, Remunerasi, Pendalaman Pengetahuan, Korespondensi, Perjalanan Dinas, Cuti dan Program kerja.
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari (3) tiga orang anggota, dengan ketentuan:
Anggota Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/179-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 30 Agustus 2021, sebagai berikut:
| Jabatan | Nama |
| Ketua merangkap anggota | Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen merangkap Anggota) |
| Anggota | Adiwarman Azwar Karim* (Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) |
| Anggota | Muhammad Zainul Majdi* (Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen) |
| Anggota | Bangun S. Kusmulyono (Komisaris Independen) |
| Anggota | Suyanto (Komisaris) |
| Anggota | Masduki Baidlowi (Komisaris) |
| Anggota | Imam Budi Sarjito (Komisaris) |
| Anggota | Sutanto (Komisaris) |
| Anggota | M. Arief Rosyid Hasan (Komisaris Independen) |
| Anggota | Andrianto Daru Kurniawan (Group Head yang membawahi Human Capital (ex. Officio) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting) |
*berlaku efektif menjalankan tugasnya setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan & Kepatutan (Fit & Proper Test)
Sejalan dengan Piagam Komite Remunerasi Nominasi, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses nominasi, penentuan besaran remunerasi serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur
